| 1. | Kewajiban Lembaga Sertifikasi Ekolabel : | |
| a. | memberikan informasi tentang persyaratan sertifikasi kepada Klien; | |
| b. | menjamin kerahasiaan informasi Klien yang diperoleh selama proses sertifikasi; | |
| c. | melakukan proses sertifikasi produk sesuai permohonan Klien serta berdasarkan ketentuan yang berlaku; | |
| d. | menyiapkan sumber daya yang diperlukan dalam rangka proses sertifikasi; | |
| e. | mengirimkan surat pemberitahuan kepada klien 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo surveilen dan 6 (enam) bulan sebelum sertifikasi ulang. | |
| 2. | Hak Lembaga sertifikasi Ekolabel : | |
| a. | mendapatkan informasi tentang informasi pemohon (Akta perusahaan, perizinan dan dokumen terkait lainnya); | |
| b. | memperoleh akses pabrik dan/atau fasilitas produksi dalam rangka proses sertifikasi; | |
| c. | membatalkan permohonan sertifikasi apabila hasil tidak memenuhi persyaratan permohonan SNI; | |
| d. | menambahkan Tim audit tambahan (auditor magang) bila diperlukan dalam rangka meningkatkan kompetensi personil Lembaga sertifikasi Ekolabel. | |
| 3. | Kewajiban Klien : | |
| a. | mematuhi persyaratan dan/atau perundang-undangan terkait dengan kegiatan sertifikasi produk baik yang ditetapkan oleh Lembaga sertifikasi Ekolabel maupun yang ditetapkan oleh Pemerintah; | |
| b. | Membayar biaya sertifikasi produk kepada Lembaga sertifikasi Ekolabel; | |
| c. | memberitahukan kepada Lembaga sertifikasi Ekolabel sehubungan dengan adanya perubahan status hukum, komersial, organisasi atau kepemilikan,modifikasi produk atau metode produksi,alamat kontak dan lokasi produksi; | |
| d. | mempertahankan konsistensi penerapan sistem mutu dan menjaga mutu produk sesuai dengan persyaratan SNI selama masa sertifikat berlaku; | |
| e. | bila diperlukan bersedia menerima kunjungan KAN dalam rangka witness LSE; | |
| f. | bersedia menerima auditor magang dalam pelaksanaan sertifikasi awal maupun surveilen dalam rangka meningkatkan kompetensi personil LSE. | |
| 4. | Hak Klien : | |
| a. | menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk dari Lembaga sertifikasi Ekolabel; | |
| b. | mendapatkan sertifikat produk kesesuaian setelah memenuhi semua persyaratan prosedur sertifikasi; | |
| c. | mengajukan keluhan dan banding kepada Lembaga sertifikasi Ekolabel berhubungan dengan proses sertifikasi. | |